PENERIMA KIP,PIP & PKH TIDAK BISA MENIKMATI KUOTA DARI KEMENTERIAN DAN KEBUDAYAAN BERDASARKAN SE NO 4239/J1/KP/2020

PENERIMA KIP,PIP & PKH TIDAK BISA MENIKMATI KUOTA DARI KEMENTERIAN DAN KEBUDAYAAN BERDASARKAN SE NO 4239/J1/KP/2020

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  NO 4239/J1/KP/2020 tentang Pemberitahuan Verifikasi Dan Validasi Data Nomor Ponsel. Bagi siswa yang terdata di Dapodik sebagai penerima KIP ( Kartu Indonesia Pintar) dan masuk kedalam program PIP ( Program Indonesia Pintar ) dan PKH ( Program keluarga harapan ). Siswa tersebut tidak bisa menerima bantuan Kouta paket internet dari Pemerintah selama 4 bulan terhitung dari bulan September s.d Desember 2020.

 

PENGUMUMAN