Sosialisasi Indeks Profesionalitas ASN

Sosialisasi Indeks Profesionalitas ASN

Bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda yang selalu diperingati setiap tanggal 28 Oktober 2020, Cuti bersamat tidak membuat Guru ASN di SMA Negeri 2 duduk santai dirumah saja. Surat Edaran dari Provinsi berdasarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Badan Kepegawaian Negera Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara pelaksanaan pasal 17. Dalam pasal angka 12,13, dan 14 bahwa yang dimaksud dengan :

  • Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif  tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesonalitas ASN
  • Standar Profesionalitas ASN adalah kreteria yang digunakan untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN yang mencakup dimensi kualifikasi, kompentensi, kinerja, dan disiplin.
  • Instrumen pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah  bahan, alat, dan cara yang akan digunakan untuk mendapatkan data indeks profesional berupa indentitas pegawai, dimensi, dan deskripsi indikator.

TERKINI