Pemerintah memutuskan Ujian Nasional Kls XII Tahun pelajaran 2020/2021 ditiadakan. Hal ini dilakukan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat. Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,” bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021. Pelaksanaan Ujian Sekolah dilaksanakan dari tanggal 01 s.d 09 April 2021 dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dgn surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Karimun Nomor 730/SET-COVID-19/III/R-02/2021.
Penentuan kelulusan dilakukan melalui:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:
a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring dan atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.